Artikel
Batas Wilayah Desa
Batas wilayah desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa. Batas ini berupa rangkaian titik koordinat yang berada di permukaan bumi.
Batas wilayah desa dapat berupa:
- Tanda-tanda alam, seperti gunung, sungai, pantai, danau
- Unsur buatan manusia, seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi
Penetapan dan penegasan batas desa dilakukan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
Tahapan penetapan dan penegasan batas desa:
- Penelitian dokumen penetapan batas desa
- Pelacakan dan penentuan posisi batas
- Pemasangan dan pengukuran pilar batas
- Pembuatan peta batas desa
;