You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Payangan
Logo Desa Payangan
Payangan

Kec. Marga, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA PAYANGAN - KECAMATAN MARGA - KABUPATEN TABANAN

Batas Wilayah Desa

Administrator 28 Februari 2025 Dibaca 776 Kali
Batas Wilayah Desa
Batas wilayah desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa. Batas ini berupa rangkaian titik koordinat yang berada di permukaan bumi. 
 
Batas wilayah desa dapat berupa: 
 
  • Tanda-tanda alam, seperti gunung, sungai, pantai, danau
  • Unsur buatan manusia, seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi
Penetapan dan penegasan batas desa dilakukan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum. 
 
Tahapan penetapan dan penegasan batas desa: 
 
  1. Penelitian dokumen penetapan batas desa
  2. Pelacakan dan penentuan posisi batas
  3. Pemasangan dan pengukuran pilar batas
  4. Pembuatan peta batas desa
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan